Anda Adalah Pengunjung yang ke :

H. WIRANTO, SH.

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG
Dalam Persiapan Acara

Senin, 02 Juni 2008

Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Senin 2 Juni 2008 14:37 WIB


Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 51 nama partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi pada hari Jum’at malam, tanggal 30 Mei 2008 di gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.Dari 51 nama parpol yang dibacakan oleh Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 35 parpol lainnya adalah parpol yang baru mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).Dan 35 parpol yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah;


1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)2. Partai Peduli Rakyat Nasional3. Partai Pemersatu Bangsa4. Partai Gerakan Indonesia Raya5. Partai Pemuda Indonesia6. Partai Demokrasi Kebangkitan Bersatu7. Partai Matahari Bangsa8. Partai Republiku Indonesia9. Partai Demokrasi Pembaruan10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia11. Partai Persatuan Daerah (PPD)12. Partai Buruh13. Partai Nurani Umat14. Partai Patriot15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama16. Partai Kristen Demokrat17. Partai Pengusaa dan Pekerja Indonesia18. Partai Karya Perjuangan19. Partai Barisan Nasional20. Partai Republik Nusantara21. Partai Perjuangan Indonesia Baru22. Partai Bhineka Indonesia23. Partai Kedaulatan24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)26. Partai Merdeka27. Partai Kristen Indonesia 194528. Partai Reformasi29. Partai Pembaruan Bangsa30. Partai Indonesia Sejahtera31. Partai demokrasi Perjuangan Rakyat32. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia34. Partai Kasih35. partai KonggresSetelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi ke-35 parpol yang baru mendaftar. 16 Parpol lainnya dapat langsung menjadi peserta Pemilu 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 315 UU Nomor 10/2008 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.Dan pasal 316 huruf d bahwa parpol tersebut telah memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004.
(Run/Redaktur)

Senin, 26 Mei 2008

HANURA SIAP VERIFIKASI KPU


Jakarta, Media Centre - Sekalipun partainya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fachrul Razi menyatakan siap melengkapi data yang dibutuhkan KPU. Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi menanggapi pernyataan KPU bahwa banyak parpol yang terdaftar di KPU belum memenuhi syarat.
Fachrul Razi juga mengatakan Hanura akan bekerja keras untuk melengkapi persyaratan apabila dinyatakan masih ada kekurangan, mengingat batas waktu hanya tinggal beberapa hari. KPU menetapkan batas waktu akhir bagi parpol untuk melengkapi persyaratan verifikasi administratif hingga 30 Mei 2008.KPU beberapa waktu lalu menyatakan sebagian besar parpol yang mendaftar ke KPU belum memenuhi syarat. Menanggapi hal itu, sejumlah parpol mendesak KPU untuk segera mengirimkan surat pemberitahuan agar parpol yang bersangkutan dapat melengkapinya sebelum pengumuman lolos verifikasi administratif.Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan siap mengirim surat pemberitahuan kepada parpol yang belum memenuhi persyaratan. Surat itu sudah ditandatanganinya pada Jumlat malam (23/5). Namun ia menolak menyebutkan jumlah dan nama parpol yang masih harus melengkapi persyaratan. Sesuai aturan, parpol baru diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang diminta KPU dalam waktu tujuh hari.* (Rth)

Kamis, 22 Mei 2008

DPD dan DPC Hanura Siap Verifikasi

Jakarta, Media Centre- Bertempat di Hotel Sahid Jakarta (21/05), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura seluruh Indonesia berkumpul untuk mendapatkan pembekalan mengenai tata cara verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.
Dalam sambutan Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto SH. mengilustrasikan Partai Hanura sebuah kapal yang dinakhodainya, sementara DPD dan DPC adalah Anak Buah Kapal (ABK). Tapi, kapal Hanura ini belum bisa berlayar karena harus mendapat izin berlayar terlebih dahulu. Nah, untuk mendapatkan izin berlayar itulah para ABK membutuhkan arahan agar kelak kapalnya tak oleng saat berlayar nanti.
Arahan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPD dan DPC, sangat vital karena ini menyangkut keabsahan DPD dan DPC Partai Hanura yang ada di seluruh Indonesia. Acara pengarahan tata cara verifikasi faktual partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan DPP Partai Hanura itu diikuti oleh perwakilan DPD dari 32 provinsi dan 418 DPC seluruh Indonesia dengan pembicara Wakil Ketua Pokja Verivikasi KPU, I Gusti Putu Artha.
“Malam ini kami sengaja mengumpulkan fungsionaris Hanura dari DPD dan DPC untuk mendapatkan pengarahan langsung terkait pelaksanaan verifikasi faktual dari KPU. Dengan begitu, persiapan fungsionaris Hanura di DPD dan DPC benar-benar maksimal. Kesiapan harus dibuktikan secara faktual, bukan sekadar administrasi semata,” jelas Wiranto.
Jadwal Verifikasi faktual tingkat provinsi menurut I Gusti Putu Artha akan dilaksanakan pada 3-9 Juni, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota pada 3-29 Juni.
Ia mengemukakan, saat verifikasi faktual dilaksanakan, fungsionaris partai yang menjabat ketua, sekretaris, dan bendahara di masing-masing tingkatan harus hadir.* (FA/LP)