Anda Adalah Pengunjung yang ke :

H. WIRANTO, SH.

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG
Dalam Persiapan Acara

Minggu, 08 Juni 2008

DPC Kota Tangerang Buka Pendaftaran Bacaleg

DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Provinsi Banten mulai Rabu (4 Juni 2008) membuka pendaftaran bakal calon legislatif ( Bacaleg ). Langkah ini seiring dengan persiapan partai yang dipimpin H Wiranto, SH menjelang Pemilihan Umum 2009. Demikian dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Drs. H. Eddy Mahfudin .

“Masyarakat umum diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftarkan diri,” kata H. Eddy Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah persiapan yang juga ditempuh adalah membentuk struktur kepengurusan di tingkat ranting dan kecamatan.

Saat ini sudah terbentuk 13 PAC di 13 kecamatan dan 104 rating dari 104 desa yang ada di Kota Tangerang

Senin, 02 Juni 2008

Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Senin 2 Juni 2008 14:37 WIB


Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 51 nama partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi pada hari Jum’at malam, tanggal 30 Mei 2008 di gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.Dari 51 nama parpol yang dibacakan oleh Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 35 parpol lainnya adalah parpol yang baru mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).Dan 35 parpol yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah;


1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)2. Partai Peduli Rakyat Nasional3. Partai Pemersatu Bangsa4. Partai Gerakan Indonesia Raya5. Partai Pemuda Indonesia6. Partai Demokrasi Kebangkitan Bersatu7. Partai Matahari Bangsa8. Partai Republiku Indonesia9. Partai Demokrasi Pembaruan10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia11. Partai Persatuan Daerah (PPD)12. Partai Buruh13. Partai Nurani Umat14. Partai Patriot15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama16. Partai Kristen Demokrat17. Partai Pengusaa dan Pekerja Indonesia18. Partai Karya Perjuangan19. Partai Barisan Nasional20. Partai Republik Nusantara21. Partai Perjuangan Indonesia Baru22. Partai Bhineka Indonesia23. Partai Kedaulatan24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)26. Partai Merdeka27. Partai Kristen Indonesia 194528. Partai Reformasi29. Partai Pembaruan Bangsa30. Partai Indonesia Sejahtera31. Partai demokrasi Perjuangan Rakyat32. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia34. Partai Kasih35. partai KonggresSetelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi ke-35 parpol yang baru mendaftar. 16 Parpol lainnya dapat langsung menjadi peserta Pemilu 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 315 UU Nomor 10/2008 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.Dan pasal 316 huruf d bahwa parpol tersebut telah memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004.
(Run/Redaktur)