Anda Adalah Pengunjung yang ke :

H. WIRANTO, SH.

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG
Dalam Persiapan Acara

Senin, 21 Juli 2008

KOTA TANGERANG

Kota Tangerang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, tepat di sebelah barat kota Jakarta, serta dikelilingi oleh Kabupaten Tangerang di sebelah selatan, barat, dan timur. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten dan kedua terbesar di kawasan perkotaan Jabotabek setelah Jakarta
Kota Tangerang terdiri atas 13
kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan. Dahulu Tangerang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan akhirnya ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 27 Februari 1993. Sebutan 'kotamadya' diganti dengan 'kota' pada tahun 2001.
Tangerang adalah pusat
manufaktur dan industri di pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Banyak perusahaan-perusahaan internasional yang memiliki pabrik di kota ini. Tangerang memiliki cuaca yang cenderung panas dan lembab, dengan sedikit hutan atau bagian geografis lainnya. Kawasan-kawasan tertentu terdiri atas rawa-rawa, termasuk kawasan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam beberapa tahun terakhir, perluasan urban Jakarta meliputi Tangerang, dan akibatnya banyak penduduknya yang berkomuter ke Jakarta untuk kerja, atau sebaliknya. Banyak kota-
kota satelit kelas menengah dan kelas atas sedang dan telah dikembangkan di Tangerang, lengkap dengan pusat perbelanjaan, sekolah swasta dan mini market. Pemerintah bekerja dalam mengembangkan sistem jalan tol untuk mengakomodasikan arus lalu lintas yang semakin banyak ke dan dari Tangerang.

Tangerang juga memiliki jumlah komunitas Tionghoa yang cukup signifikan, banyak dari mereka adalah campuran
Cina Benteng. Mereka didatangkan sebagai buruh oleh kolonial Belanda pada abad ke 18 dan 19, dan kebanyakan dari mereka tetap berprofesi sebagai buruh dan petani. Budaya mereka berbeda dengan komunitas Tionghoa lainnya di Tangerang: ketika hampir tidak satupun dari mereka yang berbicara dengan aksen Mandarin, mereka adalah pemeluk Taoisme yang kuat dan tetap menjaga tempat-tempat ibadah dan pusat-pusat komunitas mereka. Secara etnis, mereka tercampur, namun menyebut diri mereka sebagai Tionghoa. Banyak makam Tionghoa yang berlokasi di Tangerang, kebanyakan sekarang telah dikembangkan menjadi kawasan sub-urban seperti Lippo Karawaci, Bumi Serpong Damai, Summarecon Gading Serpong dan Alam Sutra.
Kawasan pecinan Tangerang berlokasi di Pasar Lama, Benteng Makassar, Kapling dan Karawaci (bukan Lippo Karawaci). Orang-orang dapat menemukan makanan dan barang-barang berbau Tiongkok disini. Lippo Karawaci dan Alam Sutra adalah lokasi permukimam baru (
kota baru). Kebanyakan penduduknya adalah pendatang, bukan asli China Benteng.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tangerang

Rabu, 09 Juli 2008

Partai HANURA Nomor Urut Parpol : HANURA 1

Nomor urut parpol telah diumumkan KPU. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan nomor urut 1. Pengumuman nomor urut parpol dibacakan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2008).
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol:

Hanura mendapat nomor urut 1.
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) nomor urut 2.
Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia nomor urut 3.
Partai Peduli Rakyat Nasional nomor urut 4.
Partai Gerindra nomor urut 5.
Partai Barisan Nasional nomor urut 6.
Partai Keadian dan Persatuan Indonesia nomor urut 7.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8.
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9.
Partai Indonesia Baru nomor urut 10.
Partai Kedaulatan nomor urut 11.
Partai Persatuan Daerah nomor urut 12.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 13.
Partai Pemuda Indonesia nomor urut 14.
PNI Marhaenis nomor urut 15.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) nomor urut 16.
Partai Karya Perjuangan nomor urut 17.
Partai Matahari Bangsa nomor urut 18.
Partai Penegak Demokrasi Indonesia nomor urut 19.
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) nomor urut 20.
Partai Republik Nusantara nomor 21.
Partai Pelopor nomor urut 22.
Partai Golkar nomor urut 23.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 24.
Partai Damai Sejahtera nomor urut 25.
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia nomor urut 26.
Partai Bulan Bitang (PBB) nomor urut 27.
PDIP nomor urut 28.
Partai Bintang Reformasi nomor urut 29.
Partai Patriot nomor urut 30.
Partai Demokrat nomor urut 31.
Partai Kasih Demokrasi Indonesia nomor urut 32.
Partai Indonesia Sejahtera nomor urut 33.
PKNU nomor urut 34.

Senin, 07 Juli 2008

Partai Politik Peserta Pemilu 2009

SUARA MERDEKA CYBERNEWS

07/07/2008 23:17 wib - Nasional AktualKPU Tetapkan 34 Parpol Peserta Pemilu 2009
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemilihan Umum, Senin (7/7) malam, mengumumkan 34 partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum tahun 2009. Ke-34 parpol terdiri dari 16 parpol lama yang memenuhi syarat pasal 315 dan 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu serta 18 partai baru yang lolos verifikasi faktual.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual dari 35 partai politik baru adalah partai yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni perihal kepengurusan, domisili, pemenuhan 30 persen kepengurusan perempuan di tingkat DPP, dan dukungan anggota."Berdasarkan penelitian KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, partai politik yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya dalam konferensi pers sekitar pukul 22.45 WIB yang disiarkan langsung televisi swasta.Ke-16 parpol lama yang menjadi peserta Pemilu 2009 berturut-turut berdasarkan abjad adalah:1. Partai Amanat Nasional2. Partai Bintang Reformasi3. Partai Bulan Bintang4. Partai Demokrasi Indonesia5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan6. Partai Demokrasi Kebangsaan7. Partai Demokrat8. Partai Golkar9. Partai Karya Perjuangan Bangsa10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia11. Partai Keadilan Sejahtera12. Partai Kebangkitan Bangsa13. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme14. Partai Pelopor15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia16. Partai Persatuan PembangunanSedangkan 18 parpol baru yang lolos verifikasi faktual yaitu:1. Partai Barisan Nasional2. Partai Demokrasi Pembaruan3. Partai Gerakan Indonesia Raya4. Partai Hati Nurani Rakyat5. Partai Indonesia Sejahtera6. Partai Karya Perjuangan7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama9. Partai Partai Kedaulatan10. Partai Matahari Bangsa11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia12. Partai Patriot13. Partai Peduli Rakyat Nasional14. Partai Pemuda Indonesia15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia16. Partai Perjuangan Indonesia Baru17. Partai Persatuan Daerah18. Partai Republik NusantaraSelain itu, KPU juga menetapkan enam parpol lokal di Aceh, yakni:1. Partai Aceh2. Partai Aceh Aman Sejahtera3. Partai Bersatu Aceh4. Partai Daulat Aceh5. Partai Rakyat Aceh6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh.
(Imam M Djuki /CN05)

Minggu, 06 Juli 2008

Visi Kota Tangerang


Visi dari suatu daerah selalu mengalami proses yang panjang dan telaahan yang mendalam dari berbagai pihak terkait (stakeholders). Sedangkan visi itu sendiri merupakan suatu cara pandang ke masa depan yang mengilhami setiap tindakan secara emosional dan memotivasi secara positif untuk mencapai kondisi yang diinginkan di masa mendatang. Pengembangan Kota Tangerang dengan melihat kondisi dan potensi-potensi yang ada maka diformulasikan Visi Kota Tangerang, yaitu :


KOTA TANGERANG SEBAGAI KOTA INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN PERMUKIMAN YANG RAMAH LINGKUNGAN DALAM MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA

Minggu, 08 Juni 2008

DPC Kota Tangerang Buka Pendaftaran Bacaleg

DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Provinsi Banten mulai Rabu (4 Juni 2008) membuka pendaftaran bakal calon legislatif ( Bacaleg ). Langkah ini seiring dengan persiapan partai yang dipimpin H Wiranto, SH menjelang Pemilihan Umum 2009. Demikian dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Drs. H. Eddy Mahfudin .

“Masyarakat umum diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftarkan diri,” kata H. Eddy Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah persiapan yang juga ditempuh adalah membentuk struktur kepengurusan di tingkat ranting dan kecamatan.

Saat ini sudah terbentuk 13 PAC di 13 kecamatan dan 104 rating dari 104 desa yang ada di Kota Tangerang

Senin, 02 Juni 2008

Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Senin 2 Juni 2008 14:37 WIB


Inilah 51 Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi


Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 51 nama partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi pada hari Jum’at malam, tanggal 30 Mei 2008 di gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.Dari 51 nama parpol yang dibacakan oleh Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 35 parpol lainnya adalah parpol yang baru mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).Dan 35 parpol yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah;


1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)2. Partai Peduli Rakyat Nasional3. Partai Pemersatu Bangsa4. Partai Gerakan Indonesia Raya5. Partai Pemuda Indonesia6. Partai Demokrasi Kebangkitan Bersatu7. Partai Matahari Bangsa8. Partai Republiku Indonesia9. Partai Demokrasi Pembaruan10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia11. Partai Persatuan Daerah (PPD)12. Partai Buruh13. Partai Nurani Umat14. Partai Patriot15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama16. Partai Kristen Demokrat17. Partai Pengusaa dan Pekerja Indonesia18. Partai Karya Perjuangan19. Partai Barisan Nasional20. Partai Republik Nusantara21. Partai Perjuangan Indonesia Baru22. Partai Bhineka Indonesia23. Partai Kedaulatan24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)26. Partai Merdeka27. Partai Kristen Indonesia 194528. Partai Reformasi29. Partai Pembaruan Bangsa30. Partai Indonesia Sejahtera31. Partai demokrasi Perjuangan Rakyat32. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia34. Partai Kasih35. partai KonggresSetelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi ke-35 parpol yang baru mendaftar. 16 Parpol lainnya dapat langsung menjadi peserta Pemilu 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 315 UU Nomor 10/2008 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.Dan pasal 316 huruf d bahwa parpol tersebut telah memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004.
(Run/Redaktur)

Senin, 26 Mei 2008

HANURA SIAP VERIFIKASI KPU


Jakarta, Media Centre - Sekalipun partainya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fachrul Razi menyatakan siap melengkapi data yang dibutuhkan KPU. Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi menanggapi pernyataan KPU bahwa banyak parpol yang terdaftar di KPU belum memenuhi syarat.
Fachrul Razi juga mengatakan Hanura akan bekerja keras untuk melengkapi persyaratan apabila dinyatakan masih ada kekurangan, mengingat batas waktu hanya tinggal beberapa hari. KPU menetapkan batas waktu akhir bagi parpol untuk melengkapi persyaratan verifikasi administratif hingga 30 Mei 2008.KPU beberapa waktu lalu menyatakan sebagian besar parpol yang mendaftar ke KPU belum memenuhi syarat. Menanggapi hal itu, sejumlah parpol mendesak KPU untuk segera mengirimkan surat pemberitahuan agar parpol yang bersangkutan dapat melengkapinya sebelum pengumuman lolos verifikasi administratif.Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan siap mengirim surat pemberitahuan kepada parpol yang belum memenuhi persyaratan. Surat itu sudah ditandatanganinya pada Jumlat malam (23/5). Namun ia menolak menyebutkan jumlah dan nama parpol yang masih harus melengkapi persyaratan. Sesuai aturan, parpol baru diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang diminta KPU dalam waktu tujuh hari.* (Rth)

Kamis, 22 Mei 2008

DPD dan DPC Hanura Siap Verifikasi

Jakarta, Media Centre- Bertempat di Hotel Sahid Jakarta (21/05), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura seluruh Indonesia berkumpul untuk mendapatkan pembekalan mengenai tata cara verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.
Dalam sambutan Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto SH. mengilustrasikan Partai Hanura sebuah kapal yang dinakhodainya, sementara DPD dan DPC adalah Anak Buah Kapal (ABK). Tapi, kapal Hanura ini belum bisa berlayar karena harus mendapat izin berlayar terlebih dahulu. Nah, untuk mendapatkan izin berlayar itulah para ABK membutuhkan arahan agar kelak kapalnya tak oleng saat berlayar nanti.
Arahan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPD dan DPC, sangat vital karena ini menyangkut keabsahan DPD dan DPC Partai Hanura yang ada di seluruh Indonesia. Acara pengarahan tata cara verifikasi faktual partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan DPP Partai Hanura itu diikuti oleh perwakilan DPD dari 32 provinsi dan 418 DPC seluruh Indonesia dengan pembicara Wakil Ketua Pokja Verivikasi KPU, I Gusti Putu Artha.
“Malam ini kami sengaja mengumpulkan fungsionaris Hanura dari DPD dan DPC untuk mendapatkan pengarahan langsung terkait pelaksanaan verifikasi faktual dari KPU. Dengan begitu, persiapan fungsionaris Hanura di DPD dan DPC benar-benar maksimal. Kesiapan harus dibuktikan secara faktual, bukan sekadar administrasi semata,” jelas Wiranto.
Jadwal Verifikasi faktual tingkat provinsi menurut I Gusti Putu Artha akan dilaksanakan pada 3-9 Juni, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota pada 3-29 Juni.
Ia mengemukakan, saat verifikasi faktual dilaksanakan, fungsionaris partai yang menjabat ketua, sekretaris, dan bendahara di masing-masing tingkatan harus hadir.* (FA/LP)