Anda Adalah Pengunjung yang ke :

H. WIRANTO, SH.

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG

PELANTIKAN PAC & RANTING PARTAI HANURA KOTA TANGERANG
Dalam Persiapan Acara

Senin, 07 Juli 2008

Partai Politik Peserta Pemilu 2009

SUARA MERDEKA CYBERNEWS

07/07/2008 23:17 wib - Nasional AktualKPU Tetapkan 34 Parpol Peserta Pemilu 2009
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemilihan Umum, Senin (7/7) malam, mengumumkan 34 partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum tahun 2009. Ke-34 parpol terdiri dari 16 parpol lama yang memenuhi syarat pasal 315 dan 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu serta 18 partai baru yang lolos verifikasi faktual.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual dari 35 partai politik baru adalah partai yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni perihal kepengurusan, domisili, pemenuhan 30 persen kepengurusan perempuan di tingkat DPP, dan dukungan anggota."Berdasarkan penelitian KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, partai politik yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya dalam konferensi pers sekitar pukul 22.45 WIB yang disiarkan langsung televisi swasta.Ke-16 parpol lama yang menjadi peserta Pemilu 2009 berturut-turut berdasarkan abjad adalah:1. Partai Amanat Nasional2. Partai Bintang Reformasi3. Partai Bulan Bintang4. Partai Demokrasi Indonesia5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan6. Partai Demokrasi Kebangsaan7. Partai Demokrat8. Partai Golkar9. Partai Karya Perjuangan Bangsa10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia11. Partai Keadilan Sejahtera12. Partai Kebangkitan Bangsa13. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme14. Partai Pelopor15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia16. Partai Persatuan PembangunanSedangkan 18 parpol baru yang lolos verifikasi faktual yaitu:1. Partai Barisan Nasional2. Partai Demokrasi Pembaruan3. Partai Gerakan Indonesia Raya4. Partai Hati Nurani Rakyat5. Partai Indonesia Sejahtera6. Partai Karya Perjuangan7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama9. Partai Partai Kedaulatan10. Partai Matahari Bangsa11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia12. Partai Patriot13. Partai Peduli Rakyat Nasional14. Partai Pemuda Indonesia15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia16. Partai Perjuangan Indonesia Baru17. Partai Persatuan Daerah18. Partai Republik NusantaraSelain itu, KPU juga menetapkan enam parpol lokal di Aceh, yakni:1. Partai Aceh2. Partai Aceh Aman Sejahtera3. Partai Bersatu Aceh4. Partai Daulat Aceh5. Partai Rakyat Aceh6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh.
(Imam M Djuki /CN05)

Tidak ada komentar: